Jumat, 21 November 2008

HOMO SEK

HOMO SEK

I. PENDAHULUAN

Allah menjadikan manusia dengan sepasang-pasang, Berupa laki-lai dan perampuan untuk saling kenal mengenal satu di antaranya. Disini pula secara norma atau fitrah manusia, lelaki dan perampuan ini saling tarik menarik satu antaranya dan ingin meinginkan ke bersamaan. Tapi ada lagi manusia yang sukanya sesuatu yang aneh-aneh berlainan degan norma-norma fitrah manusia yaitu hubungan sesama jenis atau di kenal dengan homo seksual atau lesbian. Atau di Negara yang sudah maju banyak yang praktek hubungan sesama jenis. Bahkan sudah jadi kebissaan mereka karana sudah di sah oleh pemerintah dan sudah dibiasakan oleh masyarakat

Dalam uraian di bawah ini kami akan menjelas lebih kurang berkenaan perilaku homo sek, dan hukuman dalam perspective agama islam. Lebih lanjut dalam pembahasan dibawah ini.

II. PEMBAHASAN

Permasalahan;

secara hukum kasus dorjo, jelas seorang lelaki-lelaki, tapi jantuh cinta dengan seorang lelaki-lelaki juga. Kemudian dia merubah alat kelaminnya sebelum pacarnya tahu bahwa dia seorang lelaki-lelaki.

Bagaimana pendapat anda tentang dorjo merubahkan alat kelaminnya?

Jawaban:

Secara fakta kita bisa dikatakan Dorjo adalah seorang kurang norma dan bisa juga dikatakan jiwa tidak stabil, lain seperti orang-orang yang norma. Secara physikologis bisa dikatakan seorang homosek. Homosek bisa diartikan ialah seseorang senang hubungan antara sesama kelaminnya, baik sesama wanita sesama wanita. Namun istilah homosek itu dipakai untuuk pria seddangkan hubungan sek wanita sesama wanita, disebut lesbian. Artinya hubungan sek dengan sesama kelamin[1].

Homoseksual atau liwath dalam bahasa Arab dilakukan dengan cara memasukan penis kedalam dubur, perbuatan kaumhomo, baik lelaki sama lelaki atau wanita sama wanta merupan perbuatan yang keji dalam nilai masyarakat apalagi padangan Agama

Menurut hukum fiqh jinayah orang homo sex termasumk dosa besar, karana bertentangan dengan norma Agama, norma susila, dan pula bertentangan dengan sunnatullah dan fitrah manusia. Sebab Allah menjadi manusia atas terdiri dua yaitu pria dan wanita adalah agar berpasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang.[2]

Firman Allah ( Al-Nahl: 72)

والله جعل لكم من أنفسكم أزواجا وجعل لكم من أزوا جكم ينين وحفدة ورزقكم من الطيبت أفبا لبا طل يؤمون وبنعمة الله هم يكفرون ( النحل 76)

Artinya: Allah menjaidkan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendir i(manusia) dan menjadikan dari istri kamu iitu , anak-anak dan cucu-cucu, dan memberi rezeki yang baik-baik. Mengapa mereka percaya perkara yang batil dan mengingkari nitmat allah?

Menurut Dr. Muhammad Rashfi di dalam kitabnya Al- Islam wa Al-Thib sebagai manadilutip oleh Sayid Sabiq, bahwa Islam melarang keras homosek , karana mempunyai dampak yang negatif terhada kehidupan pribadi dan masyarakat antara lain adalah sebagai berikut:

1. tidak tertarik pada wanita, tetapi jusru tertrik kepada pria sama kelaminnya. Akibatnya kalau si homo itu kawin, maka istri menjadim korban , karana suami tidak bisa menjalan tugas sebagai seorang suaminya, dan istri hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang, serta tidak dapat keturunan, sekalipun dia subur.

2. kelainan jiwanya yang akibatnya mencintai sesama kelamin, tidak stabil tingkah laku yang aneh-aneh pada pria pasangan si homo. Misalnya ia bergaya sesama seperti wanita dalam berpakaian, berhias dan bertingkah laku.

3. ganguan saraf otak, yang akibat melemahkn daya pikiran dan semangat

4. Penyakit AIDS, yang menyebabkan penderita kekurangan/ kehilangan daya tahanan tubuhnya. Penyakit AIDS ini belum bertemu obatnya dan telah membawa korban banyak di barat khususnya di Amerika serikat. Padarata-rata berdasar servai di Amerika bahwa terkena penyakit itu 73% dari hubungan sek bebas yaitu, hono sek.[3]

5. salah satu lagi penyakit akkibatkan dari hubungan sek bebas adalah penyakit menular seksual( PMS ) itu ialah Gonorhoea kecing Nanah.[4]

Pendapat Ulama

Berdasarkan ulama fiqh telah sepakat mengharam kan homo sek, tetapi mereka berbeda pendapat:

Imam Syafi’i

Menyatakan pasangan homo sek dihukum mati , berdasarkan hadist, nabi yang diriwayakan, khamsah dari ibnu abbas:

من وجد تموه يعمل عمل قوم لوط فاثتلو الفا عل واامفعول به

Artinya : barang siapa menjupai orang berbuat homosek seperti praktiek kaum luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakunya[5].

Menurut al- mundziri, khalifah Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homosek.

Al-Auzai’i, Abu Yusuf

Hukumnya disamadengan hukum zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, berdasar hadst Nabi.

اذاأتي الرجل تلرجل فهما زانيان

Artinya: apabila seorang pria berhubungan sex denga seorang pria yang lain, maka keduanya adalah berbuat zina.[6]

Pendapat kedua ini sebenarnya memakai qias dalm menetapkan hukumnya.

Abu-Hanifah:

Pelaku homo sex dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, dan besar ringan edukatif terserah kepada pengadilan. Hukuman ta’zir dijatuhkan kepada kejahatan atau pelangaran yang tidak ditentukan macam dan kadarnya dalam al-qur’an dan hadist.[7]

Pendapat Saya

Berdasarkan permasalah di atas dan saya mau kaitkan dengan kasus Dojor tadi. Sebenarnya Islam sangat digemarkan seseorang untuk mencintai seseorang. Dalam hal ini Islam Juga ada batas-batasannya tertentu. Bagai mana kita mencinta seseorang sehinga melanggar hukum-hukum yang utuskan oleh Allah, bagai mana kita mencintai seseorang hingga melanggar norma-norma agama, norma masyarakat, susila.

Apalagi Dojor merubah alat kelaminnya, menjadi wanita itu merupakan perbuatan seperti mengingkari nikmat Allah yang telah diberi kepadanya sebagai mana yang sudah tercatum dalam ayat sebelumnya di atas.

Maka solosi yang paling effective dalam masalah Dorjo ini. Bagaimana juga dari penelitian di Amerika bahwa hubungan antara praktik tingkah laku seksual dengan keyakinan beragama individual itu penting. Maka perlu diragu adanya pendapat bahwa perilaku seksual pada kasus tersebut dapat dicegah dengan meningkatkan beragama semata-mata. Karana Agama diberlakukan sebagai sistem norma dalam masyarakat[8].

III. KESIMPULAN

Dari uraian di ats dapat kami simpulkan bahwa homosek merukan praktek yang meingkari norma-norma atau fitrah manusia. Lagi pula merupakan meingkari nimat Allah yang mana sudah menurunkan lelaki dan perampuan sebagai pasangan saling cintan dan mencintai.

IV. PENUTUP

Demikianlah makalah kami, dan menyadari bahwa masih banyak ada kekurangan dari makalah ini yang perlu bantuan dari pembaca, yaitu merupaka kritik dan saran sepaya untuk membina. Terimakasih, Wassalam. Wb.

DAFTAR PERPUSTAKAAN

Ali Syari’ati, Melawan Hegemoni Barat (Jakarta: 1999)

Prof. Drs. H.masjfuk zuhdi, Masailfiqh fiqh, PT. Toko Gunun Agung. Jakarta, 1997

Prof. Dr. Sarlito wirawan sarwono, Psikologi Remaja, PT. Rajagrafi Persada, Jakarta,

2004



[1] Ali Syari’ati, Melawan Hegemoni Barat (Jakarta: 1999), hal. 197

[2] Prof. Drs. H.masjfuk zuhdi, Masailfiqh fiqh, PT. Toko Gunun Agung. Jakarta, 1997.hlm. 49

[3] Prof. Dr. Sarlito wirawan sarwono, Psikologi Remaja, PT. Rajagrafi Persada, Jakarta, 2004, hlm.162

[4] Ibid., hlm 141

[5] Prof. Drs. H.masjfuk zuhdi., Opcit. hlm. 55

[6] Ibid. hlm.55

[7] Ibid. Hlm. 57

[8] Prof. Dr. Sarlito wirawan sarwono., Opcit, hlm147

Tidak ada komentar:

Posting Komentar